TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan menertibkan iklan-iklan dalam bentuk poster, pamflet, serta stiker yang ditempelkan di sarana dan prasarana umum, Ahad mendatang.
Penertiban ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Jembatan Tiga, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Rencananya, sekitar 250 petugas akan diturunkan pada penertiban tersebut. "Petugas yang kami turunkan merupakan gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Pendapatan Daerah, dan Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja," kata Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Heru Budi Hartono, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/2).
Selain penertiban, Pemerintah Jakarta Utara juga akan mengirimkan tiga surat peringatan kepada perusahaan yang beriklan. Surat peringatan itu berasal dari Wali Kota Jakarta Utara, terkait dengan pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang penertiban umum.
"Surat peringatan lainnya berasal dari Suku Dinas Perhubungan terkait mengotori sarana dan prasarana, serta Suku Dinas Pendapatan Daerah terkait pelanggaran pajak iklan," ujar Heru.
Menurutnya, ketiga surat peringatan ini akan dikirimkan secara bersamaan pada Senin (15/2). "Kalau nantinya masih nekat menempelkan iklan liar, akan kami laporkan ke polisi," kata dia.
WAHYUDIN FAHMI