TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang ditangani sejak tahun 1999, Senin (15/2). Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Andar Perdana Widiastono, disaksikan Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 60,5 kilogram lebih sabu-sabu, 68 kilogram lebih daun ganja kering, 1.314 butir ekstasi, 167 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 60 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 19 lembar pecahan Rp 20 ribu. Termasuk diantaranya terdapat 130 lebih senjata api beserta amunisinya.
Dari sejumlah senjata api itu terdapat 13 pucuk senapan laras panjang yang merupakan barang bukti pada kasus Erico Gueteres di tahun 1999. Serta 98 pucuk revolver gas merek Black Guardian buatan Korea, yang biasa dipakai untuk melumpuhkan.
"Yang kami musnahkan dengan dibakar hanya narkotika dan obat terlarang," kata Andar di sela-sela acara pemusnahan, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (15/2).
Pemusnahan, ia melanjutkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 dan 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti. "Jadi barang bukti yang kami pegang hanya sedikit, sebagai sampel," ujar dia.
Sedangkan, barang bukti ratusan pucuk senjata api diserahkan langsung kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Sehingga, pemusnahan terhadap senjata-senjata api itu menjadi tanggung jawab polisi.
Menurut Andar, pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri kali ini merupakan yang terakhir. Ke depan, pemusnahan barang bukti berupa psikotropika akan dilakukan oleh polisi, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Nantinya, kami hanya mendapat sedikit saja sebagai sampel di persidangan," kata Andar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kompol Adex Yudiswan ikut menjelaskan, bahwa seluruh senjata api akan diamankan di kantor polisi. Selanjutnya, senjata api dari berbagai bentuk dan jenis tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong di bagian intinya. "Supaya tidak bisa digunakan lagi," ujar Adex.
WAHYUDIN FAHMI