Ia datang ke Polda didampingi dua orang pengacaranya, Agung Mattauch dan Freddy Alex Damanik, SH. "Korban sebenarnya ada sembilan orang. Tapi untuk pertama satu orang dulu yang melapor agar mempermudah proses penyidikan oleh kepolisian," kata Agung.
Sembilan korban semuanya berasal dari Jakarta, dan berusia antara 19-20 tahun. "Ada juga seorang korban lain, berasal dari Bali. Tapi belum akan melapor," imbuh Agung.
Anand Khrisna dilaporkan atas dasar Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pelecehan/pencabulan seksual yang dilakukan terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya. "Pelecehan dilakukan berkali-kali, dengan cara memeluk, meraba-raba, dan menciumi korban yang sedang dalam keadaan terhipnosis," jelas Agung.
Pelapor sebenarnya telah keluar dari perkumpulan meditasi Anand Khrisna (Layur Vedha) sejak bulan Juli tahun kemarin, namun baru melapor ke kepolisian hari ini. "Saya baru siap sekarang. Setelah keluar, saya ke psikolog untuk melakukan hypnotherapy selama tiga bulan. Kata psikolog, saya mengalami brainwash," jelas korban.
Dalam melaporkan kasus pelecehan yang menimpa dirinya, korban menyertakan tiga barang bukti. Di antaranya surat elektronik dari Anand Khrisna yang berisi rayuan-rayuan yang ditujukan kepada korban, surat keterangan dari psikolog, dan keterangan saksi.
Selain dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh hipnosis, korban juga merasa segala perkataan yang diucapkan oleh Anand Khrisna harus dituruti. "Dia kan guru saya, jadi segala ucapannya harus saya turuti," kata korban. Selain itu, korban juga mengatakan sebulan terakhir berada di Layur Vedha, hubungannya dengan Anand memang semakin intensif.
Sebelumnya, anggota Yayasan Anand Ashram milik Anand Krishna, Made Arya Wardhana, menepis dugaan pelecehan seksual oleh Anand Khrisna.
MAHARDIKA SATRIA HADI