TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemanggilan paksa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun dinilai menyalahi prosedur karena tidak memberikan jeda waktu tujuh hari sejak pemanggilan kedua.
Juru bicara Bendera Husni Thamrin Barubu mengatakan seharusnya diberikan waktu tujuh hari setelah surat pemanggilan kedua diterima baru kemudian dilakukan pemanggilan paksa. "Proses pemanggilan tidak sesuai aturan, baru tiga hari rekan kami sudah ditangkap paksa," ujarnya selang berorasi di pintu masuk Polda Metro Jaya, Selasa (16/2).
Kedua aktivis yang berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini dibawa paksa oleh polisi dari Bandung, Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemarin malam. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan begitu tiba di Jakarta.
Keduanya dilaporkan oleh sejumlah pejabat termasuk anak dari Presiden Yudhoyono yakni Ibas Yudhoyono yang dituding menerima aliran dana Century. Selain Ibas, turut melapor Hatta Rajasa, Andi Alfian Malarangeng, Choel Malarangeng, Rizal Malarangeng, dan pengusaha Hartati Murdaya.
VENNIE MELYANI