"Saya membayar tagihan listrik," kata dia dalam sidang. Agus menyatakan, yang tak dia bayar adalah biaya service charge. "Karena tak transparan pengelolaannya," kata dia. Akibatnya listrik apartemennya diputus sejak 6 Agustus hingga sekarang oleh pengelola apartemen.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ahmad Rivai itu Agus menyatakan, sejak diputus listriknya, untuk keperluan sehari hari dia menggandalkan penerangan dengan lilin dan lampu darurat.
Lampu darurat itu dia isi listriknya di kios di lantai 2 dan 4 di gedung yang sama. Namun sejak ada gempa di Padang, 4 September 2009, dia mengambil listrik dari koridor apartemen. "Saya butuh untuk komunikasi dengan keluarga di Padang," kata dia.
Agus menyatakan, walaupun instalasi listrik itu di koridor, namun dia ikut membayar karena merupakan bagian bersama penghuni apartemen. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (4/3) dua pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan
Aguswandi dituduh mencuri listrik di koridor depan apartemennya, Apartemen Roxy Mas lantai 7 kamar nomor 8 pada Selasa (8/9/09) malam. Dia dijerat dengan pasal Undang-Undang Ketenagalistrikan.
NUR ROCHMI