TEMPO Interaktif, Jakarta - Penolakan keras warga Kelurahan Pluit, khususnya di RW 9 terhadap pembangunan Apartemen De Paradiso akhirnya mulai melunak.
"Kita terus melakukan dialog. Semoga dalam waktu dekat bisa sepakat dengan pengembang," kata Michael, Ahad (21/2). Ini berarti, warga tak lagi menolak pembangunan apartemen De Paradiso.
Sebelumnya, sejak November 2008, warga RW 9 menolak keras pembangunan apartemen di lahan seluas 6 ribu meter persegi yang mereka klaim sebagai lahan fasilitas sosial-fasilitas umum.
Warga mengirimkan surat protes hingga ke Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Warga juga menolak memindahkan kantor RW 9 yang berada di lahan tersebut. Meski pembangunan sempat dihentikan, namun sekarang telah berlangsung kembali. Tapi, kantor RW 9 masih dibiarkan berdiri.
Buntut dari penolakan apartemen ini sudah menyeret Ketua RW 9 Linus Hartalisman alias Michael, 49 tahun, ke meja hijau. Michael dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu lalu.
Michael dijerat dengan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyerobotan lahan. "Saya sangat menyesalkan tuntutan ini. Saya hanya memperjuangkan aspirasi warga. Mengapa saya yang menjadi korban? Saya dizalimi," ujarnya. Menurut dia, peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi Ketua RW lain yang ingin menyampaikan aspirasi warga semacam itu.
Selain tersangkut masalah hukum ini, lanjut Michael, PT Jakarta Propertindo sebagai pengembang apartemen juga sudah mulai mendengarkan aspirasi warga sehingga warga mulai melunak.
"Mereka sudah setuju untuk mengganti lahan olahraga yang kami inginkan," kata Michael.
Menurut dia, dalam pertemuan warga dengan Direktur PT Jakpro yang difasilitasi pihak Kotamadya Jakarta Utara, PT Jakpro menyanggupi mengganti lahan olahraga seluas 10 ribu meter persegi yang berada di Taman Burung.
Namun, kuasa hukum PT Jakpro, Zenery Perangin-Perangin membantah bahwa kliennya sudah menyetujui penggantian lahan olahraga ini. "Taman burung itu taman hutan kota. Tidak berani kita," katanya.
Menurut dia, PT Jakpro hanya memberikan tiga penawaran, yaitu mengganti uang bangunan RW 9 sebesar Rp 460 juta, menyewakan rumah sebagai kantor RW sementara selama dua tahun, dan membangun kantor RW yang baru didekat apartemen.
Sofian