Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gunakan Visa Palsu, Lima Warga Pakistan Dideportasi

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi lima warga negara Pakistan ke negara asalnya karena kedapatan menggunakan visa palsu.

Mereka tertangkap ketika mendarat di Bandara Soekarno-Hatta oleh tim Imigrasi. ”Saat pemeriksaan dokumen keimigrasiaan, petugas menemukan banyak yang janggal dan mencurigakan,” ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Lukman Hakim, Rabu (24/2).

Kelima warga Pakistan tersebut adalah Abdul Azim, 37 tahun, Shah Jan, 49 tahun, Ali Nadir 46 tahun, Hussain Amir, 34 tahun, dan Raza Muhammad, 25 tahun, dipulangkan ke negara asalanya pada 23 Februari pukul 23.00 WIB dengan menggunakan pesawat Emirates EK358. ”Mereka resmi kami pulangkan tadi malam,”kata Lukman.

Lukman menjelaskan, kedatangan lima lelaki tersebut memang telah dicurigai petugas ketika masuk ke bandara. Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Visa kunjungan yang dibawa para imigran tersebut diperiksa secara seksama. ”Ternyata banyak kejanggalan,”kata Lukman.

Selain sticker visanya palsu juga penulisan yang tidak sama dengan standar penulisan visa pada umumnya. Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kemudian mengkonfirmasikan ke Kementerian Luar Negeri untuk menyatakan apakah nomor-nomor visa tersebut memang tercatat di Kedutaan Besar Republik Indonesia Islamabat. ”Ternyata nomor visa kelima warga negara Pakistan tidak tercatat di KBRI Islamabat,” ucap Lukman.

Dengan beberapa alasan di atas, Lukman menegaskan, maka diputuskan visa mereka adalah palsu dan kelimanya harus dideportasi.

Agus Widjaja, Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk, Imigrasi Soekarno-Hatta menambahkan, kelima warga Pakistan itu tidak bisa menjelaskan tujuan sebenarnya mereka datang ke Indonesia. ”Mereka hanya mengatakan untuk berwisata,”katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Imigrasi mencurigai kelima warga negara Pakistan itu sengaja datang ke Indonesia untuk tujuan yang tidak baik.”Bisa saja setelah berhasil masuk ke Indonesia, mereka jadikan transit untuk tujuan mereka yang tidak baik,”kata Lukman.

Menurut Lukman, Imigrasi terus melakukan pengetatan pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Upaya penggagalan warga negara asing yang masuk ke Indonesia dengan memakai visa palsu ini, menurut Lukman, sering dilakukan oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Joniansyah
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

7 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

21 September 2023

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

11 Juni 2023

Ilustrasi penganiayaan
WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

WNA Australia yang menganiaya warga Aceh telah dipulangkan ke negara asalnya.


Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

26 Mei 2023

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang dilakukan 55 WNA diduga berasal dari Cina yang beroperasi di Indonesia, gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.


Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

20 Februari 2023

Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto  bersama Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Kadiv Imigrasi Kanwil  Kemenkumham Banten Ujo Sujoto dan Kasi Inteldakim Kanim Tangerang  B.Oni Armadya  menunjukan paspor empat WNI Kenya yang melanggar  keimigrasian, Senin, 20 Februari  2023. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.


Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

22 Juni 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT, warga Jepang, Rabu 22 Juni 2022. MT adalah tersangka penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Foto Istimewa
Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

Sebelum menjalani proses deportasi, izin tinggal WNA Jepang itu juga telah dinyatakan gugur karena paspornya dicabut oleh Kudubes Jepang.


Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021

2 Januari 2022

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021

WNA Vietnam paling banyak yang dideportasi. Terlibat illegal fishing.


WN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali

22 Maret 2021

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceska.
WN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan deportasi warga negara Republik Ceska karena diduga bekerja tanpa izin resmi sebagai instruktur selam di Karangasem.


Komisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia

2 September 2019

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diminta menjelaskan pada rapat Komisi I DPR Kamis depan.


Imigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia

2 September 2019

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Imigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia

Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.