Warga KPAD eks 3 mei menolak pendataan karena mereka memiliki surat keterangan pemilik tanah asli. "Warga dengan tegas menolak tindakan pendataan ini. Kami minta bukti sertifikasi ke Kodam kalau memang tanah ini milik kodam. Tapi selama ini Kodam bisa menunjukkan buktinya"ujar ketua RT 09 RW 02 di tengah berlangsungnya pertemuan di ruang aula RW 02 tersebut dengan suara lantang.
Upaya warga kompleks untuk mendapatkan sertifikasi tanah pun telah dilakukan semenjak tahun 2008. "Kami sudah mendatangi Komnas HAM, Komisi 1DPR dan BPN untuk memperjuangkan nasib status tanah rumah warga. Apalagi warga yang tinggal disini sebagian warga ekonomi lemah" ujar seorang warga dari forum perumahan eks.3 mei yang enggan disebutkan namanya.
Inventarisasi rumah KPAD ini dilakukan untuk mendata aset kekayaan milik negara. Sebagian besar warga yang tinggal adalah ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya. "Baru kali ini saja dipermasalahkan selama saya dan orang tua tinggal puluhan tahun tahun disini," ujar Sumantri warga RT 11 RW 02.
Sementara wakil dari Dirjen yang juga didampinggi anggota Kodam Jaya enggan memberikan komentar mengenai kedatangan mereka hari ini. " Kami kemari dalam rangka menginventarisasi KPAD 3 mei sebagai aset kekayaan negara tidak ada maksud lainnya" tutur ibu dari dirjen keuangan yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui di lokasi.
Ririn Agustia