TEMPO Interaktif, Bekasi- Seksi intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi menemukan penyimpangan uang hasil retribusi pasar daerah, pada periode 2008-2009 senilai Rp 2,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen M. Husein Admaja, mengatakan hasil retribusi pasar daerah yang ditilap adalah pasar Baru bagian belakang. Uang retribusi berasal dari 300- 400 pedagang.
"Jelas terjadi korupsi," kata Husein, kepada wartawan saat ditemui di Kantor Wali Kota Bekasi, siang ini.
Pelakunya, Husein melanjutkan, pengurus Koperasi Patriot yang menjadi rekanan pemerintah daerah. "Sudah ada beberapa tersangkanya," katanya.
Tetapi Husein masih enggan menyebut tersangka kasus itu, dengan alasan masih dalam penyidikan. Dia hanya menyebut sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait perkara itu.
Medus korupsinya, kata Husein, pengurus Koperasi Patriot tidak menyetorkan uang hasil retribusi selama hampir dua tahun itu ke kas daerah, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Nilai retribusi yang ditarik dari pedagang Rp 9.000 per hari.
HAMLUDDIN