TEMPO Interaktif, Jakarta- Sidang pembacaan pembelaan dua nenek yang didakwa kasus menyerobot rumah dinas Pegadaian, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini dipenuhi oleh orang-orang yang bersimpati dengan kondisi mereka.
Pihak keluarga Rusmini dan Sutarti turut menghadiri persidangan. "Semuanya datang menemani ibu," ujar Agung Sambodo di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dukungan juga datang dari Pemuda Panca Marga, organisasi anak keturunan veteran Republik Indonesia. Puluhan Anggota PPM dari keseluruhan wilayah di Jakarta datang hari ini.
"Kami hari ini datang memberikan dukungan moral. Kami berduka cita melihat keadaan ini. Tidak terbayang Ibu akan menghabiskan hidupnya di penjara" ujar Syaharudin Arsyad, sekretaris PPM DKI Jakarta.
Rusmini dan Sutarti Manurung saat ini telah berada di salah satu ruang sidang di PN Jaktim. Mereka duduk sambil membawa piagam tanda jasa pahlawan yang diberikan oleh Presiden RI kepada almarhum suami mereka.
"Saya ucapkan banyak terima kasih ke semua orang yang sudah datang kesini memberi dukungan. Minta doanya semoga semuanya cepat selesai"ujar Sutarti yang tak kuasa menahan tangis.
Rumah yang telah ditinggali Sutarti dan Rusmini selama puluhan tahun yang kini menjadi permasalan itu berada di Jl. Cipinang Jaya II. Pihak perum pegadaian,tempat almarhum suami mereka bekerja, menganggap mereka tidak lagi layak menempatinya .
Kedua terdakwa dijerat pasal 12 ayat 1 Jo. pasal 36 ayat 4 Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukinan atau pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Ririn Agustia