TEMPO.CO, Tangerang - Hari ini AB, seorang Kepala Desa (Kades) Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1,7 miliar.
M Aziz Ma'ruf, Jaksa Kejaksaan Negeri Tangsel mengatakan, sidang akan digelar siang ini beragendakan pembacaan dakwaan. "Perkara ini sudah naik sekarang dan akan dilakukan sidang pertama dakwaan," kata dia, Selasa 6 Februari 2024.
Dalam kasus ini, kepala desa Tabun itu melakukan penjualan tanah pada beberapa tahun lalu. Namun penjualan itu dilaporkan tidak sesuai dengan perjanjian.
"Pokok perkara di awal 2019 tersangka melakukan penjualan tanah. Bahasanya ketika dia ada yang menjual tanah dia menjual lagi kepada orang lain. Total tanah yang sudah dijual itu ada 16 bidang, 12 bidang lancar, tapi empat tanah yang terakhir bermasalah," ujarnya.
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah. Akibat sengketa tanah itu, kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
"Jadi empat tanah inilah yang menjadi perkara, dan total kerugian itu sekitar Rp 1,7 miliar," kata dia.
Pelapor adalah seorang dokter yang tinggal di Kota Tangerang Selatan. "Pelapor satu orang, F dokter di Tangsel," ujarnya.
Atas perbuatannya AB dijerat dengan dua pasal tentang penipuan dan penggelapan. Kini AB telah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang. "Ancaman dakwaan 172 dan 378 tentang penipuan. Tersangka masih aktif kades. Sudah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang," kata dia.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Polda Papua: Dua Anggota TNI dan Satu Sipil Ditembak KKB