TEMPO Interaktif, Jakarta - Masa penahanan Mantan Walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafrawi diperpanjang selama 40 hari ke depan. Hingga saat ini berkas penuntutannya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, masa penahanan Dadang Kafrawi seharusnya berakhir hari ini.
“Penahanannya diperpanjang,” kata Didiek Darmanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung lewat telepon, Rabu (24/3).
Dadang Kafrawi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada 5 Maret lalu atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman unit Budha, tempat pemakaman umum Tanah Kusir Jakarta Selatan pada tahun 2006. Saat itu Dadang menjabat sebagai ketua panitia pembebasan tanah. Negara dirugikan sebesar Rp 11.359.502.640 akibat kasus ini.
“Kami akan melengkapi berkas penuntutan selama masa penahanannya diperpanjang,” tambah Didiek. Selesai dilengkapi, kata Didiek, berkas penuntutan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
MAHARDIKA SATRIA HADI