Sebelumnya, sidang sudah empat kali ditunda. Senin pekan kemarin, Jaksa Penuntut Umum Roland menyatakan belum siap dengan tuntutannya. Sedangkan tiga kali penundaan sebelumnya disebabkan Ketua Majelis Hakim Syafrudin sakit.
Jika siang ini akan ditunda lagi, Raja menyatakan akan
mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Ia juga mengancam menulsi surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKi Jakarta, Komisi Yudisial, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Komisi Kejaksaan. "Melanggar asas peradilan yang efisien dan melanggar hak asasi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum."
Chaerul ditangkap dan ditahan Kepolisian Sektor Kemayoran atas dugaan kepemilikan ganja 1,68 gram sejak 3 September 2009. Penahanannya diubah jadi tahanan kota pada 1 Maret lalu. Dia dijerat dengan pasal 78 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Namun, Chaerul diduga korban salah tangkap. Dalam persidangan sebelumnya, tiga polisi yang jadi saksi penangkapan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membantah pernah menandatangani BAP. Dua anggota Polsek Kemayoran yang diduga merekayasa BAP tersebut, telah menjalani sidang etika di Kepolisian Resort Jakarta Pusat, dan telah dikenai sanksi. Menurut Raja, ganja yang dituduhkan itu ditemukan di sofa gubugnya, yang berada di ruang terbuka di Kemayoran. Si penangkap, juga tak jelas siapa.
Nur Rochmi