TEMPO Interaktif, Jakarta -- Massa yang menamakan dirinya Forum Anti Buddha Bar (FABB) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang ini. Massa yang jumlahnya sekitar 20-an itu menuntut pergantian nama dan ornamen yang ada di tempat hiburan malam itu.
Mereka berorasi dan memenuhi sebagian lajur jalan Hayam Wuruk. Menurut koordinator lapangan FABB Ichsan, pihaknya ingin mengganti nama dan semua ornamen yang terkait dengan agama Buddha. 'Kami tak menuntut penutupan kafe itu, tapi ornamen ornamen itu dikeluarkan,' kata dia.
Hari ini, rencananya sidang gugatan perdata Buddha Bar akan digelar dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. Sebelumnya, FABB yang terdiri dari 61 orang menggugat penggunaan nama Buddha sebagai nama restoran itu. Terugagat I adalah PT Nireta Vista Creative, Tergugat II Gubernur DKI Jakarta dan tergugat III Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
FABB menuntut pengadilan memutus tergugat I melakukan tindak melawan hukum dan memerintahkan tergugat II dan III untuk menghentikan operasional dan mencabut Ijin Tetap Usaha Pariwisata bar di Jl Teuku Umar Menteng, Jakarta Pusat itu.
Ichsan menyatakan, FABB sudah bertemu dengan pemilik kafe untuk membahas perdamaian Rabu pekan lalu. 'Tapi cuma ornamen Buddha pada asbak dan tong sampah yang akan diganti,' kata dia. Ornamen lain yang memakai Buddha tetap dipertahankan. FABB juga menuntut tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan immateriil Rp 500 juta.
Baca Juga:
NUR ROCHMI