TEMPO Interaktif, Depok - Pasangan Rudi Samin-Gusti Randa dinyatakan tidak dapat mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Depok. Hal tersebut lantaran jumlah berkas dukungan yang diserahkan kepada KPU Depok tidak memenuhi persyaratan.
Anggota KPU Depok Raden Salamun menjelaskan berdasarkan ketentuan, setiap calon psangan yang akan meju melalui jalur independen membutuhakan dukungan minimal 45.319 dukungan. Tetapi, jumlah yang diserahkan pasangan Rudi Samin dan Gusti Randa hanya 14.200 dukungan.
“Berkasnya sudah tidak mencukupi, jadi tidak perlu kita verifikasi,” katanya ketika dihubungi Tempo, Selasa (29/06). Rencananya, pihak KPU akan segera memberitahukan hasil ini melalui surat resmi kepada pasangan bakalan calon walikota dan wakil walikota.
Jika pasangan Rudi Samin dan Gusti Randa dinyatakan tidak lolos, maka lain halnya dengan pasangan Gagah Sunu Somantri dan Derry Dardjat. Menurut Raden Salamun, pasangan ini menyerahkan berkas sebanyak 52 ribu dukungan, lebih dari jumlah minimal yang ditentukan. Dengan demikian, pihak KPU akan memverifikasi secara faktual berkas ini.
“Sudah diatas minimal, jadi akan kami verifikasi,” katanya.
Sementara itu Rudi Samin mengaku jumlah berkas yang ia kirimkan sudah sesuai dengan persyaratan KPU, yakni 51.200 dukungan. Ia juga menampik jika dirinya dinyatakan gagal mengikuti Pilkada Depok. Bahkan, ia berencana untuk menempuh proses hukum guna menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya akan bawa ke jalur hukum,” katanya.
Pihak KPU Depok mempersilakan jika pasangan Rudi Samin-Gusti Randa akan menempuh jalur hukum. “Yang namanya orang mau gugat, silahkan saja. Asalkan ada dasar buktinya,” ujar Raden Salamun.
Yang jelas, Pihak KPU telah melakukan penghitungan secara teliti terhadap berkas yang diserahkan pasangan ini. Bahkan pada malam penghitungan, Panwaslu juga turut hadir untuk menyaksikan jalannya penghitungan.
TIA HAPSARI