TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Kota Depok menjaring 18 orang dalam operasi atau razia preman bernama Cipta Kondisi, pada Sabtu malam, 8 September 2018. Salah satunya adalah WW, pelaku pencurian angkutan kota D11 rute Terminal Depok-Kelapa Dua.
Baca juga: Tawuran Maut, Pemerintah Bakal Petakan Tempat Nongkrong Pelajar
“Hasil Cipta Kondisi preman malam ini, satu kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencurian angkot," kata Kepala Polres Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto melalui keterangan tertulis.
Ia mengatakan tersangka WW merupakan pencuri angkot di kawasan Jalan Akses UI Kelapa Dua, Depok, Jumat kemarin. Setelah mencuri angkot tersebut, pelaku langsung menjualnya. "Uangnya diduga digunakan untuk berfoya-foya."
Selain WW, ke-17 orang lainnya akan dibina karena sebagian besar adalah pengamen, Pak Ogah alias tukang parkir dan timer angkot yang meresahkan masyarakat. "Yang kami tahan hanya satu pencuri angkot itu," ucapnya.
Didik mengatakan bakal rutin menggelar razia preman yang meresahkan masyarakat. Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan kepada polisi jika melihat preman yang meresahkan. "Apalagi sampai merugikan warga," ujarnya.
Razia memberantas preman dan aksi premanisme ini, kata dia, bakal terus dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman kepada warga Depok. Sebab, tidak sedikit warga yang sebenarnya takut dan khawatir tapi hanya diam karena takut diancam oleh mereka.
"Jangan takut. Kalau sampai mereka (preman) mengancam, langsung laporkan ke polisi agar kami tangkap," ujarnya menjelaskan razia preman di Depok.