Larangan itu disampaikan terkait dengan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Aturan dari KPK itu sudah kita ketahui bersama. Kita akan melaksanakan sesuai ketentuan," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Harry Mulya Zein, Ahad (22/8).
Harry mengatakan, Pemkot belum mengeluarkan surat edaran tentang larangan menggunakan kendaraan dinas pada masa libur Lebaran dan menerima parcel. Karena menurutnya, seluruh pejabat Pemerintah Kota Tangerang umumnya sudah mengetahui dan memahami aturan tersebut.
Meski begitu nantinya edaran itu tidak sebatas disampaikan kepada pejabat saja, namun juga seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang.
Aturan penggunaan mobil dinas sudah jelas yaitu hanya digunakan untuk keperluan dinas dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. "Larangan menerima parcel karena termasuk gratifikasi," kata Harry.
Tentang larangan itu, Kepala bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang, Maryoris Namaga mengatakan akan mematuhi aturan tersebut.
AYUCIPTA