TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap tegas dalam pengendalian penduduk saat arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1431 Hijriyah.
Dalam seruannya di Apel Siaga Pengendalian Arus Mudik dan Arus Balik di Lapangan Monas pagi ini Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mewajibkan pendatang mematuhi peraturan kependudukan. "Warga pendatang harus lengkapi persyaratan dan lapor kepada pengurus RT/RW serta kantor kelurahan setempat," ujar Fauzi.
Foke menyampaikan, di Jakarta itu sulit mencari pekerjaan dan berbiaya hidup tinggi. Dia menganjurkan kepada para pendatang untuk membangun kampung halamannya sendiri saja. "Datang tanpa keahlian dan identitas akan mempersulit mereka sendiri. Apalagi masih banyak warga Jakarta yang juga belum bekerja," tuturnya.
Dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, disebutkan, setiap penduduk, pendatang dan tamu, wajib lapor diri di kantor kelurahan setempat, selambatnya 14 hari sejak tanggal kedatangan.
Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.
Peraturan lain yang mengatur kependudukan adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan dalam UU itu, setiap penduduk yang bepergian tanpa KTP dikenakan denda paling banyak Rp 50 ribu.
Seruan Foke yang lain adalah himbauan ke warga agar memakai angkutan resmi dan hindari calo tiket. Foke juga berharap, pemudik tidak memakai sepeda motor, mengingat kendaraan itu bukan dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
HERU TRIYONO