TEMPO Interaktif, Jakarta - Operasi yustisi kependudukan yang digelar Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat di Kelurahan Duri Utara dan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, hari ini menjaring 315 warga, Kamis (30/9).
Dari jumlah itu, 7 orang dibebaskan karena memiliki kelengkapan ternyat bisa menunjukkan kelengkapan adminstrasi kependudukan. "Sedangkan sisanya, sebanyak 308 orang terpaksa harus menjalani persidangan tindak pidana ringan," ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, Ahmad Fauzi. Sidang tindak pidana ringan itu dilakukan hari ini juga di kantor Kelurahan Duri Utara yang dipimpin hakim Agus Sutarno.
Dalam operasi itu sempat terjaring seorang warga negara Taiwan bernama Chen Hsin Hsien. Pria kelahiran 30 Juni 1963 itu terjaring saat berada di sebuah rumah kosan di RT 2 RW 7 Kelurahan Duri Utara, Tambora. "Saat itu yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat dan paspor, sehingga kami bawa ke kelurahan," ujar Fauzi.
Namun setelah sampai kelurahan Chen yang tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris itu selanjutnya menghubungi salah satu kerabatnya yang tinggal di Tambora. "Ternyata paspor dan surat-suratnya lengkap, tapi dibawa oleh kerabatnya, sehingga yang bersangkutan kami pulangkan," lanjut Fauzi.
Operasi yustisi kependudukan ini adalah yang ketiga kalinya di 2010. Menurut Fauzi pihaknya sengaja memilih menggelar operasi di kelurahan Duri Utara dan Duri Selatan karena kedua kelurahan itu adalah salah satu tempat yang menjadi sasaran para pendatang baru di Jakarta Barat.
Diharapkan dengan langkah itu masyarakat bisa semakin paham dan taat pada aturan. "Kami tidak melarang orang datang ke Jakarta, tapi kegiatan ini adalah upaya penyadaran masyarakat pentingnya mengurus administrasi kependudukan," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Franky Mangantas di lokasi yang sama.
AGUNG SEDAYU