TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak akan melakukan operasi kependudukan atau operasi yustisi terhadap pendatang baru di kota yang berada di sisi selatan Jakarta itu.
Kota Tangerang Selatan merupakan daerah penyangga di sisi selatan ibu kota Jakarta. Tak sedikit warga dari luar daerah yang memilih tinggal di Tangsel untuk bisa mengais rejeki di Jakarta.
Biasanya, usai mudik lebaran Pemkot Tangsel melakukan operasi. Operasi ini nantinya untuk mencatat para pendatang baru yang singgah di kota ini.
Namun menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan pihaknya tidak akan lagi melakukan operasi yustisi.
Alasannya, menurut Dedi, Kejaksaan Negeri Tangsel sudah tidak berkenan tindak pidana ringan dalam aturannya.
“Pertama karena kejaksaan tidak lagi berkenan secara aturan untuk tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Dedi, Kamis 27 April 2023.
Pertimbangan lainnya, kata Dedi, operasi yustisi menggunakan anggaran yang terlalu besar dalam pelaksanaannya. Apalagi operasi tersebut dilakukan harus berbarengan dengan jajaran samping.
“Tidak ada lagi pendataan door to door, karena tidak efektif butuh anggaran besar untuk honorarium tim,” ujar dia.
Meskipun demikian, dia memastikan para pendatang baru yang datang untuk berbagai keperluan ke Tangsel, untuk mendaftarkan diri ke aplikasi Sipermen (sistem pendaftaran penduduk non permanen) yang ada di web https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/.
“Semoga saja himbauan kami bisa diteruskan oleh para camat dan lurah,” kata Dedi Budiawan.
Pilihan Editor: Pendatang Baru di Jakarta Akan Didata, Mayoritas SLTA ke Bawah dan Penghasilan Rendah