TEMPO Interaktif, Tangerang -Dinas Pendidikan Tangerang Selatan mengawasi Y, guru yang diduga melakukan pelecehan seksual beberapa muridnya di Sekolah Dasar Negeri V, Pondok Ranji, Tangerang Selatan. "Guru itu sudah kami mutasi ke sekolah lain. Dia dalam evaluasi dan pengawasan ketat kami," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Mathodah, kepada Tempo, siang ini. Namun Mathodah menolak menyebutkan nama sekolah tempat guru itu dimutasikan.
Mathodah mengatakan, Dinas Pendidikan belum memiliki bukti kuat mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru itu kepada para siswa sekolah dasar. Menurutnya, hingga kini Dinas Pendidikan Tangerang Selatan belum menerima laporan dari para orang tua wali murid.
Kepala Dinas mengatakan tidak bisa memecat Y begitu saja karena sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil. "Kalau pun dipecat, bisa dilakukan secara bertahap."
Kasus ini mencuat setelah Hasreiza Reiza, seorang aktivis di Tangerang Selatan mengatakan ia mengetahui kasus ini dari pembantu rumah tangga temannya, orang tua salah satu korban berinisial A. Orang tua itu mengaku baru menyadari saat menemukan pesan singkat di ponsel anaknya yang baru duduk di kelas 6 SD. "Sms-nya sudah sayang-sayangan," ujar Reiza.
Anak itu mengancam akan keluar rumah ketika dimarahi karena nilai rapornya buruk, akhir tahun ajaran lalu. "Anak itu sudah pegang uang dan ponsel. Dia bilang, 'Enggak usah dikasih uang, saya juga bisa dapat uang sendiri.' Orang tuanya bingung, uang dan ponsel dari mana?" kata Reiza.
Setelah orang tuanya bertanya dari mana ia mendapat uang dan ponsel, A mengaku mendapatkannya dari Y, gurunya di sekolah. "Dia sudah seperti pacar, sering dibawa ke komunitas guru itu," ujar Reiza.
Hubungan murid-guru itu, kata Reiza telah berjalan hampir setahun. Tak hanya menjalin hubungan dengan bocah itu, ada empat anak lainnya yang dipacari guru itu selama bertugas dua tahun di SD itu
Menurut Reiza, Y juga terbelit kasus serupa di tempatnya mengajar sebelumnya di Ciputat, Tangerang Selatan. "Oleh Dinas Pendidikan, dia tidak diberi sanksi, hanya dimutasi," katanya. Reiza menilai mutasi malah memperbesar kesempatan Y mencari korban baru. Melihat kasus ini mandek, Reiza melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak 27 Desember lalu. Komnas Anak bersedia menangani dan memberikan pendampingan.
JONIANSYAH