"Icha harus di ruang khusus, sendiri agar tidak diganggu. Kalau dicampur tahanan lain nanti bisa terjadi hal yang menimbulkan komplain tahanan lain atau dari dirinya," kata Baharidin di kantornya, siang ini.
Icha ditahan di rumah tahanan Polsek Jatiasih, Bekasi sejak Maret lalu. Lelaki itu dilaporkan oleh suaminya, Muhamad Umar dengan tuduhan penipuan karena mengaku sebagai perempuan hingga dinikahinya. Bahkan Umar menuduhnya memiliki kelainan menyimpang dalam perilaku seks.
Menurut Baharudin, Polsek Jatiasih tidak memiliki ruang tahanan yang memadai. Karenanya Icha tidak mungkin dipisahkan dari tahanan laki-laki atau perempuan di sana. "Karenanya Icha dititipkan di sini, proses hukum tetap di sana." Ketika ditanya kapan Icha pindah ke Polda, Baharudin mengaku belum mengetahui secara pasti. "Belum ada informasi waktunya," kata dia.
Saat ini, lanjut dia, penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polsek Jatiasih masih melengkapi berkas pemeriksaan. penyidik juga memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan rencana perhelatan pernikahan Icha dan Umar. "Seperti staf KUA dan saksi-saksi yang berhubungan dengan administrasi pernikahan, itu yang ditelusuri," ujarnya.
CORNILA DESYANA