TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara pidana pemalsuan akta autentik dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman, Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati, pada Selasa, 21 November 2017.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim Hasanudin sempat marah karena saksi ahli tidak datang."Mau sampai kapan ini selesai sidangnya?" katanya dengan nada tinggi.
Menurut dia, seharusnya saksi fakta persidangan dari kuasa hukum terdakwa dan jaksa sudah bisa hadirkan sehingga tidak membuat jadwal sidang molor.
Memang persidangan telah berjalan sudah cukup lama. Hasanuddin telah meminta sejumlah saksi fakta turut dihadirkan dari berbagai pihak. Namun, saksi tersebut tak kunjung datang dan prosesi sidang pun berlangsung molor.
"Kalau seperti ini, ya enggak selesai-selesai (sidangnya), telat, dan berkepanjangan," ujar Hakim Hasanuddin.
Hasanudin lantas mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli yang telah ditandatangani. "Kami mau lihat aslinya, sejauh ini kan hanya fotokopi."
Perkara pemalsuan ini berawal ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso, yaitu Salim Wongso, dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999. Modal tersebut digunakan membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pergudangan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan mendapatkan saham 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.
Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.
Bahkan, Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada 2001. Kemudian pada 2008 Sukarti menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Maka Sukardi mengadukan kasus dugaan pemalsuan ini ke polisi.