TEMPO Interaktif, Jakarta - Denda tilang cukup besar menanti para pelaku parkir on street di Jalan Hayam Wuruk dan Gadjah Mada mulai akhir Juni nanti. "Dendanya Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat, Komisaris Sungkono, ketika dihubungi, Senin 30 Mei 2011.
Sungkono menjelaskan, pada siang hari sudah tidak terlalu banyak kendaraan yang parkir on street di dua ruas jalan tersebut, tapi kalau malam masih banyak. Mereka biasanya hendak makan di tempat makan di sekitar jalan tersebut. "Alasan mereka parkir on street karena gedung parkir jauh dari tempat mereka makan," katanya.
Baca Juga:
Sungkono menjelaskan, di jalan tersebut sebenarnya sudah banyak terdapat rambu larangan parkir. Dalam satu malam, sebanyak lima-enam mobil ditilang karena pelanggaran parkir ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, parkir on street di Jalan Hayam Wuruk dan Gadjah Mada akan dihapus mulai Juni. Sosiasalisasi akan dilakukan selama 20 hari untuk mengarahkan pengendara untuk parkir di sepuluh gedung.
Gedung-gedung itu adalah Gadjah Mada Plaza, Kompleks Duta Merlin, Menara BTN, Gedung PT Pelni, Plaza Hayam Wuruk, Glodok Plaza, Hotel Mercure, Hotel Jayakarta, Lindeteves Trade Center, dan Apartemen Mediterania. Data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kesepuluh bangunan parkir tersebut dapat menampung sebanyak 6.233 mobil dan 4.564 motor.
Baca Juga:
RATNANING ASIH