TEMPO Interaktif, Bekasi - Seorang gadis bernama Kristin Kirans dibawa paksa oleh pacarnya berinisial S bersama delapan orang rekannya, Rabu 22 Juni 2011 dini hari. Pelaku mengambil korban dari tangan orang-tuanya, Yohanes Kirans, 47 tahun, warga Jalan Angsana RT 7/ RW 2 Kampung Sawah, Kelurahan Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku bersama rekannya mendatangi korban dengan berboncengan sepeda motor. Saat penghuni rumah sedang terlelap tidur itu, pelaku tiba-tiba mendobrak pintu, memecahkan jendela kaca rumah dengan cara melempari pot bunga. "Pelaku mengambil korban, lalu membawanya pergi," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Imam Sugianto, kepada wartawan seusai memeriksa penampungan Tenaga Kerja Wanita di Jatiasih, Bekasi.
Orang-tua korban, Yohanes, yang berusaha mempertahankan putrinya terkena tembakan di tangan dan siku kanan. "Lukanya tidak terlalu parah, hanya tergores," katanya. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengetahui bahwa pelaku melepaskan dua kali tembakan, tetapi baru satu proyektil ditemukan di lokasi penembakan. "Senjata rakitan yang mereka gunakan," katanya.
Yohanes sempat dilarikan ke rumah sakit dan telah divisum. Kini, Yohanes telah kembali ke rumah. Menurut Imam, motif pelaku adalah ingin membawa kabur Kristin. Gadis berusia 23 tahun itu pernah mengalami hal serupa, yaitu dibawa paksa pacarnya, S. Pada kejadian pertama, orangtua korban sempat melaporkan masalah itu ke Polda Metro Jaya, tepatnya 25 April lalu, perihal kehilangan Kristin.
Pada 3 Juni 2011, korban bisa kembali ke rumah dengan bantuan anggota Markas Komando Brigadir Motor, Kelapa Dua, yang menyelamatkannya di kawasan lampu merah perempatan Pesing, Jakarta Barat. Pelaku, kata Imam, telah diketahui identitasnya. Berusia sekitar 30 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di kawasan Kebon Jeruk. Anggota Polres Bekasi, kata Imam, telah dikerahkan memburu para pelaku. "Sedang kami kejar, belum ada kabar korban dibawa kabur ke mana," katanya.
HAMLUDDIN