TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa empat saksi dalam kasus penyekapan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial IP (23 tahun) di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Masih kita lakukan pemeriksaan saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, Senin, 26 Februari 2024.
Ia menjelaskan, empat saksi tersebut termasuk korban (IP) dan juga majikannya. "Peristiwanya 13 Februari 2024," katanya.
Ia menyebutkan, majikan IP sudah berbicara dalam pemeriksaan. "Iya sudah. Kita dalami hasil pemeriksaan, nanti kita (sampaikan)," katanya.
Selain itu, kata Andri, IP juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Kemarin, kita periksa juga kondisi kesehatannya, kita arahkan untuk dirawat, untuk melihat kondisi korban seperti apa," kata dia.
Hingga kini, polisi masih mendalami tindakan kekerasan lain yang dilakukan majikan terhadap IP.
"Masih hasil penyelidikan kita, hasil visum nanti kita (sampaikan)," katanya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa IP telah lima bulan tinggal bersama majikannya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Hal tersebut menyusul belum adanya payung hukum khusus untuk melindungi PRT dan juga kasus penyekapan seorang PRT wanita asal NTT oleh majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Komnas Perempuan saat ini sedang mengadvokasi RUU Pelindungan PRTagar segera disahkan oleh DPR. "Karena memang sampai saat ini belum ada undang-undang atau payung hukum yang bisa melindungi PRT," kata Komisioner Komnas Perempuan, Wanti Mashudi.
Wanti menambahkan bahwa tidak adanya UU Perlindungan PRT menyebabkan pelaku kejahatan terhadap PRT tidak bisa disangkakan dengan UU Ketenagakerjaan, karena UU tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.
"Jadi, kalau tadi Anda nanya soal UU Ketenagakerjaan ya tidak bisa, karena UU Ketenagakerjaan untuk kerja formal, sementara pekerja rumah tangga itu pekerja informal," kata Wanti.
Pilihan Editor: Polda DIY Telah Serahkan Berkas Perkara Penyekapan dan Kekerasan Seksual oleh Bos D'Paragon ke Kejaksaan