TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menangkap delapan tersangka pencuri kabel bawah laut di perairan bagian barat Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. “Sudah ditangkap sejak Minggu (18 September) lalu. Ini yang kedua kalinya setelah sebelum Lebaran (25 Agustus),” kata Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Edison Sitorus, ketika dihubungi Tempo, Rabu 21 September 2011.
Kedelapan pelaku yang ditangkap berasal dari Rawa Saban, Tangerang. Mereka berinisial UT, MSR, SDN, SUR, WNT, NSH, IN, dan RZL. Dari tangan pelaku polisi menyita 645 meter kabel tembaga bawah laut dan sebuah kapal. "Mereka kan tertangkapnya saat di atas kapal," kata Edison.
Kabel yang dicuri merupakan milik perusahaan penambang minyak CNOOC (China National Offshore Oil Corporation). Kabel-kabel ini biasa digunakan untuk mengantar listrik dari anjungan ke anjungan pengeboran minyak lepas pantai. Dari kawasan ini Jakarta mendapatkan sumber pendapatan di bidang pertambangan.
Pencurian semacam ini, kata Edison, sudah beberapa kali terjadi. Untuk itu Kepolisian Air tetap akan mengadakan patroli untuk menangkap pencurian kabel bawah laut ini. "Mereka juga ditangkap pada saat kami patroli," kata dia.
Kedelapan pelaku akan diganjar dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
ARYANI KRISTANTI