TEMPO Interaktif, Jakarta -Puluhan relawan aktivis Bendera yang kebanyakan perempuan berunjuk rasa di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 29 September 2011. Mereka memprotes penundaan putusan untuk aktivis Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun yang dijadwalkan hari ini. Terdakwa Mustar yang memimpin sendiri demo itu. "Ini bentuk ketidakadilan hukum bagi warga negara," kata Mustar.
Mustar mendesak agar pemerintah jujur mengungkap penyelewengan dana bantuan bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. "Yang ada hanya berani menangkap koruptor recehan. Saya minta pemerintah jujur soal Bank Century." Demonstran perempuan terus-menerus meneriakkan yel-yel "Bongkar Century... bongkar Century". Aksi itu berlangsung tertib setelah keamanan terus melakukan pengawalan.
Pada 30 September 2009 kedua aktivis Bendera itu merilis nama-nama yang diduga menerima aliran dana Bank Century. Bendera melansir dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam pemilihan presiden 2009.
Sebelas nama yang dituding Mustar dan Ferdinandus menerima dana Bank Century, yakni KPU Rp 200 miliar, LSI sebesar Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edi Baskoro sebesar Rp 500 miliar, Hatta Rajasa Rp 10 miliar, Joko Suyanto sebesar Rp 10 miliar, Andi Malarangeng sebesar Rp 10 miliar, Riza Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Hartati Murdaya sebesar Rp 100 miliar.
Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat, yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya atas pencemaran nama baik.
Pembacaan putusan dua aktivis bendera diundur. Alasannya, Ketua Majelis Hakim Istidiantoro berhalangan karena sakit. Sidang diundur dan putusan akan dibacakan pada 13 Oktober mendatang.
JAYADI SUPRIADIN