TEMPO Interaktif, Jakarta:- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada manajemen pengelola Shy Rooftop Kemang atas kematian Raafi Aga Winasya Benjamin, 17 tahun, pada Sabtu 5 November 2011 lalu.
"Pasti akan ada sanksi karena informasi sementara yang didapat mereka melakukan kelalaian, ketidakcermatan sehingga senjata tajam bisa bebas masuk hingga akhirnya menewaskan Raafi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman saat dihubungi Tempo, Kamis 9 November 2011.
Sanksi, Budhiman melanjutkan, akan diberikan setelah hasil investigasi resmi dari polisi keluar. Dengan begitu terlihat tingkat kelalaian pengelolaan dan jenis sanksi yang bisa diberikan kepada Shy Rooftop. "Mulai dari peringatan, penghentian kegiatan atau penyegelan selama batas waktu tertentu hingga yang paling berat pencabutan izin," kata dia.
Namun, Ia menampik ada kelalaian dari dinasnya terkait lemahnya pengawasan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras dan Peraturan Daerah tentang Tempat Hiburan Malam. Izin yang dikantongi Shy Rooftop adalah izin restoran dan live music sehingga tidak perlu ada batasan usia bagi orang masuk ke tempat seperti itu.
Beda dengan diskotek dan klub malam yang membutuhkan batasan usia masing-masing minimal 18 dan 21 tahun. "Kalau disana baru ada pengecekan ID. Apalagi Raafi ini kan sudah 17 tahun, artinya sudah punya KTP," kata dia.
Arie menambahkan peristiwa penusukan Raafi merupakan kecelakaan yang disayangkan bagi dunia restoran. Dan seharusnya bisa dijadikan contoh untuk meningkatkan kewaspadaan pengelola restoran terhadap kemungkinan senjata tajam. "Ini kan termasuk kejahatan jalanan," kata dia.
ARYANI KRISTANTI