TEMPO Interaktif, Jakarta - Berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2011, dari 200 kecelakaan yang terjadi sebanyak 152 kasus disebabkan oleh kondisi jalan.
“Sebagaimana saudara ketahui bahwa ada empat faktor penyebab kecelakaan, di antaranya manusia, kemudian alam atau lingkungan, dan cuaca,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin 12 Desember 2012.
Kondisi jalan yang tidak mendukung pengguna jalan mengemudikan kendaraan dengan baik adalah permukaan jalan yang berpasir, basah, bergelombang, dan berlubang.
Sebanyak 14 kasus kecelakaan disebabkan oleh jalan rusak, 76 kasus disebabkan oleh jalan berlubang, 38 kasus disebabkan oleh jalan licin, dan 24 kasus disebabkan oleh jalan bergelombang.
Sebanyak 152 kecelakaan yang diakibatkan kondisi jalan tersebut terjadi pada 1.000 titik jalan. Titik-titik jalan rawan kecelakaan itu masih dalam proses pemeriksaan Polri.
Menurut Wahyono, black spot (tempat kejadian kecelakaan) berpindah-pindah, tidak melulu di ruas jalan yang sama. Kecelakaan akibat kondisi jalan yang tidak kondusif ini paling banyak terjadi di Jakarta Timur.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut instansi penanggung jawab jalan tersebut.
Meski begitu, Wahyono menyatakan Polri belum dapat menetapkan Dinas Pekerjaan Umum sebagai penyebab jalan rusak dan kecelakaan karena hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Namun ketika ditanya apakah ada kemungkinan Dinas Pekerjaan Umum dinyatakan sebagai tersangka, Wahyono menyatakan, “Bisa.”
Wahyono menjelaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pemerintah bisa memperoleh klaim asuransi dari Jasa Raharja. Pihak kepolisianlah yang akan mengajukan klaim asuransi berdasarkan permintaan keluarga atau ahli waris.
MARIA GORETTI