TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 35 perusahaan di Jawa Barat meminta penangguhan upah kepada Dewan Pengupahan Provinsi. "Paling banyak dari Kabupaten Bekasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiyatmoko di Bandung, Jumat, 23 Desember 2011.
Perusahaan yang mengajukan penangguhan upah beralasan kesulitan keuangan. Permintaan diajukan dengan melampirkan laporan keuangan.
Dari Kabupaten Bekasi, 20 perusahaan mengajukan permintaan penangguhan penggunaan upah minimum 2012 yang diputuskan Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sisanya, yakni lima perusahaan dari Kabupaten Bogor, empat dari Kabupaten Bandung, tiga dari Kabupaten Karawang, dan sisanya masing-masing satu perusahaan dari Subang, Kota Bandung, serta Depok.
Khusus perusahaan asal Kabupaten Bekasi yang mengajukan penangguhan upah itu, Hening menduga karena upah minimum di sana termasuk tertinggi di Jawa Barat.
Penetapan upah minimum diputuskan sebulan lalu oleh Gubernur Jawa Barat. Upah minimum tertinggi di Kabupaten Bekasi, yakni Rp 1,491 juta, dan terendah di Kota Banjar: Rp 780 ribu.
Hening yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi itu mengatakan pengajuan permintaan penangguhan upah itu sudah ditutup Rabu, 21 Desember 2011. Mayoritas, katanya, meminta penangguhan penggunaan upah minimum selama setahun penuh. "Alasannya, mereka tidak sanggup membayar sesuai ketentuan upah minimum," ujarnya.
Dewan Pengupahan Provinsi akan mengklarifikasi kondisi perusahaan itu, termasuk melakukan kunjungan ke perusahaan. Dewan Pengupahan Provinsi membentuk lima tim untuk melakukan klarifikasi data dan mengecek sejumlah persyaratan agar permintaan penangguhan upah itu disetujui. Prosesnya dimulai Kamis, 23 Desember sampai 27 Desember 2011.
Kendati demikian, Hening menambahkan, tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan upah tidak perlu klarifikasi lapangan karena persyaratan administrasinya sudah lengkap. "Hasilnya akan dirapatkan 30 Desember nanti," ujar Hening.
Menurutnya, Dewan Provinsi akan mempertimbangkan persetujuan pemberian upah itu: layak dapat penangguhan upah, dapat enam bulan penangguhan, atau setahun.
AHMAD FIKRI