TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisan Resor Metropolitan Tangerang menangkap guru olahraga, Sofyan, 27 tahun karena tertangkap basah mengajak muridnya, sebut saja Dewi, melakukan perbuatan tidak senonoh. Pria yang mengajar di SDN Larangan 3 Kota Tangerang ini digelandang warga pada Senin malam, 16 Januari 2012.
“Ketika digerebek warga, Pak Guru itu tengah menelanjangi Dewi di bangku ruang kelas VI di SDN 1 Larangan Kota Tangerang," kata Wisnu, saksi mata.
Menurutnya, warga beberapa kali melihat si guru itu membawa Dewi ke ruang kelas pada malam hari. Karena mulai curiga warga pun mengintip keduanya. Kata Wisnu, Sofyan mengaku sudah tiga kali mengajak Dewi berhubungan intim di kelas itu dengan iming-iming akan dijadikan kekasih dan dinikahi. Begitu mendengar pengakuan Sofyan, warga geram dan menyeret pria bertubuh kurus itu ke luar kelas.
Warga sempat menghajar Sofyan hingga babak belur. Pria yang sudah 10 tahun mengajar itu kemudian diserahkan ke kantor polisi. Oleh warga, Dewi diantar pulang ke rumah orangtuanya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Polisi Miarsih mengatakan tersangka saat ini ditahan. "“Kami masih memeriksa yang bersangkutan," kata Miarsih.
Sofyan dikenakan pasal 82 nomor 23 tentang perlindungan anak tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ibu korban menyesalkan sikap pihak sekolah yang tidak menyediakan penjaga sekolah sehingga perbuatan mesum sang guru tidak ketahuan sejak awal. "Saya tidak terima dengan perlakuan guru itu, sekolah harusnya meskipun malam mesti dijaga," kata warga Kampung Ceger Pondok Aren itu geram.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 1 Larangan Selatan, Halawi mengatakan di sekolahnya ada penjagaan dan seluruh ruang kelas selalu dikunci selepas murid-murid pulang sekolah. "Saya juga tidak paham kenapa dia bisa masuk, apalagi dia bukan guru di sekolah kami,"kata Halami.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang bidang pendidikan, Saeroji mengatakan meski yang bersangkutan hanya berstatus guru honorer namun perilaku guru itu telah mencoreng dunia pendidikan. "Pecat saja itu pelanggaran, apalagi korban adalah anak di bawah umur,"kata Saeroji.
AYUCIPTA