Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecepatan Xenia 'Maut' Diduga di Atas 70 Km/Jam  

image-gnews
Seorang pengemudi Xenia ditahan polisi setelah menabrak 12 orang dan menewaskan 9 orang di Jalan M Ridwan, dekat Patung Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012. (Dok Tempo)
Seorang pengemudi Xenia ditahan polisi setelah menabrak 12 orang dan menewaskan 9 orang di Jalan M Ridwan, dekat Patung Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012. (Dok Tempo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga Afriani Susanti, pengemudi mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang mengalami tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Januari 2012 itu menyetir dengan kecepatan di atas 70 kilometer/jam. Akibatnya, mobil hilang konsentrasi dan oleng. "Saat menyetir, pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK," kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, di Jakarta, Minggu, 22 Januari 2012.

Menurut Sudarmanto, Afriani melebihi batas maksimum kecepatan di daerah itu. Jadi, sangat masuk akal bila pengemudi hilang konsentrasi dan tak bisa mengendalikan kendaraan saat oleng.

Akibatnya, Afriani menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte, kemudian baru berhenti setelah memasuki halaman kantor Kementerian Perdagangan. "Menghantam beberapa pejalan kaki, halte busway, pembatas besi, beton, dan masuk ke halaman Kementerian Perdagangan" ujarnya.

Hasil penyidikan sementara, menurut Sudarmanto, ditemukan indikasi Afriani tidak mengantongi SIM dan STNK. Penyidik akan mendalami keterangan Afriani yang mengaku tidak membawa dokumen kendaraan karena sedang diperpanjang. Polisi juga akan memeriksa kelengkapan  surat kendaraan Afriani melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara.  Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia.  Ancamannya, enam tahun penjara.

WDA | ELLISA HAMZAH | ANT

Berita Terpopuler Lainnya:
Video Tabrakan Maut Xenia Beredar di Internet
Setelah Dites, Rem Xenia 'Maut" Berfungsi Baik 
Xenia Penabrak 12 Orang Dikemudikan Perempuan
Kecelakaan Maut, Sopir Xenia Masih Shock
Saat Kejadian Pengemudi Tak Bunyikan Klakson
Ini Kronologi Kecelakaan Maut Xenia
Ini Nama Korban Tewas Kecelakaan Maut Xenia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat


Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan


Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.