TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa pendaftaran kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga 30 April nanti. E-KTP diperpanjang karena data yang terekam baru separuh dari jumlah penduduk Kota Bekasi, Jawa Barat. “Belum semua warga wajib KTP terlayani," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Mohamad Kosim, Rabu 1 Januari 2012.
Mohamad Kosim mengatakan pemerintah awalnya menetapkan pendaftaran e-KTP hingga 30 Desember 2011 lalu. Namun karena banyak kendala pelaksanaan e-KTP molor.
Selain masalah data penduduk belum semua tercakup, peralatan pembuatan e-KTP yang dikirim dari pemerintah pusat juga telat sampai di Bekasi.
Sampai 22 Januari 2012 Dinas Kependudukan mencatat jumlah warga Kota Bekasi yang telah mendaftar e-KTP sebanyak 321.192 orang. Sementara jumlah warga wajib KTP sebanyak 1.870.637 jiwa. "Kami harapkan warga yang belum mengurus e-KTP aktif mendatangi kantor-kantor kecamatan sesuai dengan tempat domisili," katanya.
Kepala Bidang Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asep Kadirisman optimistis petugas e-KTP bisa menyelesaikan pendataan seluruh penduduk wajib KTP. Awalnya Pemerintah Kota Bekasi hanya memiliki 24 unit peralatan. Tapi peralatan itu tidak mampu menunjang target pembuatan e-KTP. Agar bisa mengejar target penyelesaian e-KTP sebelum akhir April, kata Asep, pemerintah pusat meminjamkan 52 unit peralatan tambahan.
Peralatan tersebut disebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan Pondokgede. Masing-masng mendapat tambahan enam unit. Di Kecamatan Bekasi Selatan dan Jatiasih lima unit, Kecamatan Rawalumbu dan Medan Satria empat unit. Di Kecamatan Mustikajaya dan Pondok Melati tiga unit. Di Kecamatan Bantar Gebang dan Jatisampurna masing-masing mendapatkan 2 unit.
HAMLUDDIN