TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Mayasari Bakti yang menabrak bus Transjakarta di Slipi Jaya, Jakarta Barat, sebagai tersangka. "Kasus kecelakaan di Slipi Jaya sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 21 Februari 2012.
Sopir bus, kata Rikwanto, diduga menabrak karena lalai. Tersangka mengaku kebablasan menerobos pintu tol. "Bukannya mengurangi kecepatan, malah menginjak gas."
Sedangkan kecelakaan di Jalan Baru, Pasar Rebo, yang melibatkan bus Mayasari jurusan Kampung Rambutan-Poris, Tangerang, masih diselidiki Kepolisian Resor Jakarta Timur. "Kasus itu masih dalam proses. Sopir bus belum ditetapkan menjadi tersangka," ujar Rikwanto. Kepada polisi, sopir bus mengaku mengantuk.
Ahad lalu, 19 Februari 2012, bus Mayasari Bakti menyeruduk bus Transjakarta yang sedang menaikturunkan penumpang di halte Slipi Jaya. Bus Transjakarta rusak parah dan 12 orang terluka. Sehari setelahnya, bus Mayasari rute Kampung Rambutan-Poris menabrak sejumlah kendaraan dan beberapa gerobak pedagang. Seorang pengendara motor tewas, seorang lainnya luka-luka.
Kepolisian yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan belum menentukan apakah sanksi yang akan dikenakan terhadap tersangka, selain mengenakan pidana. "Bisa saja surat izin mengemudinya dicabut. Namun perlu kami telusuri terlebih dahulu," kata Rikwanto.
Polisi akan meminta agar perusahaan angkutan berusaha menertibkan sopir yang ugal-ugalan sehingga kecelakaan karena kelalaian tidak terulang kembali.
ELLIZA HAMZAH