TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi menangkap seorang pelajar sekolah menengah kejuruan di Kota Tangerang Selatan karena diduga terlibat pencurian motor. Pelajar berinisial AD, 19 tahun, itu ditangkap kemarin di rumahnya, Jalan Menjangan, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan. "Kami sita empat motor sebagai barang bukti," kata Kapolsek Ciputat Komisaris Alif, Kamis, 23 Februari 2012.
Penangkapan terhadap AD itu berawal dari laporan warga Perumahan Alvita, Sawah Lama, Ciputat, tentang kasus pencurian motor yang dibarengi aksi kekerasan. ”Dari hasil penyidikan, ada indikasi AD terlibat,” kata Alif. Bahkan polisi juga menemukan bukti-bukti keterlibatan AD dalam kasus yang sama di sejumlah lokasi.
Menurut Alif, AD tidak bergerak sendirian. Dia beraksi bersama tiga temannya. AD sendiri berperan sebagai penguntit korban. Saat berada di tempat sepi, dia memepet korban hingga jatuh. "Saat itulah teman-temannya merampas motor," kata Alif.
Dalam setiap aksinya, komplotan itu melengkapi diri dengan senjata tajam. Senjata itu digunakan untuk mengancam korban.
Polisi menjerat AD menggunakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Saat ditemui di Polsek Ciputat, Ade mengaku terpaksa mencuri karena diancam. ”Saya diancam akan dipukuli oleh pria bernama Dodi bila tidak mau merampas motor," kata siswa kelas III SMK ini.
Polisi akan menyelidiki pengakuan AD itu. "Kami masih memburu Dodi," kata Alif. Dodi dianggap sebagai pemimpin dari komplotan itu.
JONIANSYAH