TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta meminta pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, menyerahkan rekaman circuit closed televison (CCTV) di terminal 2F tempat mobil milik Johnson Panjaitan terparkir. Mobil pengacara itu disemprot cat pylox merah dengan tulisan bernada ancaman.
Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Reynhard Silitonga, Jumat, 24 Februari 2012, mengatakan adanya data dari CCTV itu akan memudahkan penyelidikan.
"Saat ini kami tengah memeriksa saksi yang kebetulan tahu kejadian tersebut. Selain itu, kami akan minta Angkasa Pura II untuk menyerahkan hasil CCTV di lokasi," kata Reynhard.
Reynhard menambahkan, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan tengah mengumpulkan barang bukti lebih dalam terkait aksi coret yang berisikan nada ancaman kepada Johnson.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 336 ayat 2 KUHP tentang pengancaman melalui tulisan dengan hukuman minimal lima tahun penjara. "Ya, kita lihat saja nanti perkembangannya. Apa ada maksud lain selain ancaman ini atau tidak. Yang pasti kami masih kembangkan," ujar Reynhard.
Diketahui pada Kamis, 23 Februari 2012 sekitar jam 05.00 WIB, Johnson memarkir kendaraan Toyota Rush warna hitam B 2664 MI di area parkir mobil terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, pria berbadan tinggi tegap ini berangkat ke Singapura dengan pesawat Garuda (GA 822) jam 06.25 WIB dan kembali dari Singapura Jumat, 24 Februari 2012 dengan pesawat Garuda GA 823. Dia mendarat sekitar pukul 08.00 WIB di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Korban baru mengetahui mobilnya dicoret dengan cat merah "Diam atau Mati" saat hendak mengambil kendaraannya itu dari parkir inap.
Kepada wartawan, Johnson menduga teror itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya dan sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AYU CIPTA