Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

500 Al Quran di Depok Ditarik

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Dua perempuan berada di antara ribuan mushaf Al Quran di Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) Surabaya, Selasa (7/8). ANTARA/Eric Ireng
Dua perempuan berada di antara ribuan mushaf Al Quran di Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) Surabaya, Selasa (7/8). ANTARA/Eric Ireng
Iklan

TEMPO.CO , Depok - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat dan Bimbingan Haji  Kementerian Agama Kota Depok, Ujang Supriyatna mengatakan telah menginstruksikan kepala Kantor Urusan Agama untuk menarik Al Quran yang telah tersebar di masyarakat.

"Kami tarik karena ada kesalahan cetak yang fatal," kata Ujang di kantornya, Jum'at 21 September 2012. Dia mengatakan menerima Al Quran itu dari Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah,
Kementerian Agama RI pada tahun 2011. Saat itu diperoleh 500 eksemplar Al Quran.

Sebanyak 140 eksemplar diantaranya telah disebarkan ke masjid-masjid dan lembaga. "Waktu salat tarawih keliling bulan puasa kemarin, Walikota ikut membagikannya ke masjid-masjid," kata Ujang.

Dia menjelaskan, ada beberapa kesalahan dalam kitab suci itu. Diantaranya pada halaman 216 dituliskan setelah Surat Yusuf ayat 27 adalah Surat Al-Baqoroh ayat 173 dan berlanjut sampai Surat Al-Imron. Padahal, setelah surat Yusuf adalah Surat Ar-Ra'du
dan bukan Al-Baqoroh. "Ada tiga surat yang hilang setelah Surat Yusuf," ujarnya.

Menurut Ujang, ketika mendapatkan kiriman dari pusat, pihakya hanya menerima saja dan tidak berhak melakukan koreksi. Pasalnya, sudah ada kebijakan pusat dan bagian pentashihan Al Quran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, kata Ujang, sudah ada tanda tashih dengan NO: P.VI/I/TL.02.1/983/2011 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali. "Untung belum semuanya
distribusikan," katanya.

Ujang juga mengaku, pihaknya sudah menurunkan para penyuluh agama untuk terjun ke masyarakat. Mereka diarahkan untuk memberikan penyuluhan pada masyarakat tentang Al Quran tersebut.

ILHAM TIRTA

Berita terpopuler lainnya:
Ahok Bikin Grogi Tukang Bakso
Ditanya Soal Jokowi, Bibit Waluyo Berlalu

Relawan Jokowi Kumpul di Rumah Prijanto

4 Faktor Kemenangan Jokowi versi Lingkar Survei

Prabowo Minta Jokowi Tidak Banyak Bicara

Pimpin Jakarta, Jokowi Akan Libatkan Fauzi Bowo

Dua Kubu Berdamai, Konflik PSSI Akhirnya Usai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

5 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

16 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

17 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

18 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

19 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

22 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

26 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

35 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

37 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.