TEMPO.CO , Depok - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat dan Bimbingan Haji Kementerian Agama Kota Depok, Ujang Supriyatna mengatakan telah menginstruksikan kepala Kantor Urusan Agama untuk menarik Al Quran yang telah tersebar di masyarakat.
"Kami tarik karena ada kesalahan cetak yang fatal," kata Ujang di kantornya, Jum'at 21 September 2012. Dia mengatakan menerima Al Quran itu dari Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah,
Kementerian Agama RI pada tahun 2011. Saat itu diperoleh 500 eksemplar Al Quran.
Sebanyak 140 eksemplar diantaranya telah disebarkan ke masjid-masjid dan lembaga. "Waktu salat tarawih keliling bulan puasa kemarin, Walikota ikut membagikannya ke masjid-masjid," kata Ujang.
Dia menjelaskan, ada beberapa kesalahan dalam kitab suci itu. Diantaranya pada halaman 216 dituliskan setelah Surat Yusuf ayat 27 adalah Surat Al-Baqoroh ayat 173 dan berlanjut sampai Surat Al-Imron. Padahal, setelah surat Yusuf adalah Surat Ar-Ra'du
dan bukan Al-Baqoroh. "Ada tiga surat yang hilang setelah Surat Yusuf," ujarnya.
Menurut Ujang, ketika mendapatkan kiriman dari pusat, pihakya hanya menerima saja dan tidak berhak melakukan koreksi. Pasalnya, sudah ada kebijakan pusat dan bagian pentashihan Al Quran.
Apalagi, kata Ujang, sudah ada tanda tashih dengan NO: P.VI/I/TL.02.1/983/2011 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali. "Untung belum semuanya
distribusikan," katanya.
Ujang juga mengaku, pihaknya sudah menurunkan para penyuluh agama untuk terjun ke masyarakat. Mereka diarahkan untuk memberikan penyuluhan pada masyarakat tentang Al Quran tersebut.
ILHAM TIRTA
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Bikin Grogi Tukang Bakso
Ditanya Soal Jokowi, Bibit Waluyo Berlalu
Relawan Jokowi Kumpul di Rumah Prijanto
4 Faktor Kemenangan Jokowi versi Lingkar Survei
Prabowo Minta Jokowi Tidak Banyak Bicara
Pimpin Jakarta, Jokowi Akan Libatkan Fauzi Bowo
Dua Kubu Berdamai, Konflik PSSI Akhirnya Usai