TEMPO.CO, Jakarta - Pihak SMA Negeri 70 Jakarta resmi mengeluarkan Fitrah Rahmadani, tersangka tawuran yang menyebabkan siswa SMA Negeri 6, Alawy Yusianto Putra, meninggal. "Pekan lalu, saat rapat pleno, diputuskan FR dikeluarkan," kata Kepala Sekolah SMAN 70 Saksono Liliek Susanto ketika dihubungi pada Jumat, 30 November 2012.
Menurut Liliek, sesuai peraturan sekolah, siswa dengan poin mencapai 150 akan dikeluarkan. Liliek mengatakan, FR atas perbuatannya menyebabkan poin yang bersangkutan sudah mencapai ambang batas.
Selain FR, pihak sekolah juga mengeluarkan enam siswa lainnya: GL, MI, JN, RZ, RB, dan HS; yang tersandung kasus tawuran tersebut. Menurut Liliek, diharapkan, sanksi ini akan membuat jera para siswa lainnya.
"Siswa lain yang tidak terlibat tawuran, tetapi poinnya sampai 150, juga kami keluarkan dalam rapat pleno pekan lalu," ujarnya. Artinya, lanjut dia, rapat pleno tersebut juga membahas keseluruhan nasib siswa yang poinnya melebihi batas. "Faktor prestasi juga kami jadikan pertimbangan," katanya.
Tiga berkas yang diserahkan ke kejaksaan terdiri dari berkas dengan pengenaan pasal 338 tentang pembunuhan terhadap tersangka pembacokan berinisial FR, 19 tahun, siswa SMAN 70 Jakarta. Kemudian, berkas yang kedua, yaitu pengenaan pasal 221 tentang melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan, yang tersangkanya berinisial AD.
Yang ketiga, berkas pengenaan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan tersangka enam siswa SMAN 70 yang berinisial GL, MI, JN, RZ, RB, dan HS. Fitrah Rahmadani, siswa SMAN 70 Jakarta, tersangka pembacokan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, ditangkap di rumah kos di daerah Yogyakarta, Jalan Ring Road, Condong Catur, pada 27 September 2012.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, berkas para pelaku tawuran ini sudah masuk tahap penuntutan sejak beberapa pekan lalu. "Tinggal menunggu persidangan," katanya.
SYAILENDRA