TEMPO.CO, Jakarta – Polisi bakal melakukan patroli siber untuk mencegah tawuran pelajar yang dipicu saling tantang melalui media sosial. Pada tawuran yang melibatkan siswa SMA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari lalu, direncanakan melalui media sosial.
"Mereka janjian tawuran lewat Instagram, setelah sebelumnya sudah saling tantang lewat Line," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di kantornya, Kamis, 6 September 2018.
Baca juga: Tawuran Pelajar Sadistis, Korban Dibacok Lalu Disiram Air Keras
Tawuran pelajar di kawasan Kebayoran Lama melibatkan sejumlah sekolah, di antaranya SMA Negeri 32 yang menyebut diri sebagai kelompok Sparatiz, dengan SMA Muhammadiyah yang menamakan diri Redlebbels.
Tawuran antar kedua sekolah tersebut diduga juga melibatkan sekolah lain. "Sebab ini sudah masuk tawuran antar kelompok remaja, yang anggotanya pelajar," ujarnya.
Menurut dia, patroli siber akun medsos milik siswa sangat penting untuk mencegah tawuran pelajar. Sebabnya, Indra melihat kecendrungan tawuran telah direncanakan sebelumnya melalui akun medsos yang mereka miliki.
Indra pun menyadari bahwa tidak mudah melakukan patroli siber untuk mengawasi akun siswa. Apalagi, melihat banyakmya akun yang dibuat tanpa menggunakan identitas sebenarnya.
Baca: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Geng Pelajar Gusdon
Jadi, Indra berujar, perlu bantuan sekolah maupun Dinas Pendidikan untuk mengawasi murid mereka. "Begitu pun orang tua. Kalau anak keluar malam apalagi sampai pagi, jangan diberikan izin," ujarnya.
Selain itu, untuk mencegah bentrok antar pelajar kembali terjadi, Indra telah meminta jajaran di bawahnya memetakan sejumlah sekolah yang rawan terlibat tawuran. Bahkan, ia pun siap berkunjungan ke sekolah untuk memberikan pengarahan.
"Bahkan, saya juga tidak segan datang untuk menjadi inspektur upacara bendera ke sekokah-sekolah untuk memberikan pengarahan kepada siswa," ucapnya.
Ia mengatakan polisi telah menangkap 29 siswa dari sejumlah sekolah yang terlibat tawuran di kawasan Kebayoran Lama. Dari jumlah yang ditangkap, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang telah ditetapkan tersangka berinisial F, 19 tahun, RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16) dan GM (16).
"Yang ditangkap yang melakukan penganiayaan terhadap korban."
Simak juga: Tawuran Pelajar Geng Gusdon, Ini Pengakuan Siswa dan Alumni
Para pelaku dijerat Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP Jo pasal 170 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Sedangkan pelaku dewasa tawuran pelajar itu dikenakan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. "Dari 10 pelaku hanya satu yang usianya sudah dewasa."