TEMPO.CO, Jakarta - Ada dua kebijakan yang dianggap layak untuk membatasi jumlah kendaraan demi mengurai kemacetan. Selain pembatasan pelat nomor berujung ganjil-genap, rupanya Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun sempat mempertimbangkan pembatasan warna kendaraan.
"Dua kebijakan ini mudah diimplementasikan meski tingkat variabilitasnnya tinggi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam kajian yang disampaikan kepada Tempo, Senin, 10 Desember 2012.
Menurutnya, dua kebijakan tersebut saat dikaji memiliki keunggulan sendiri-sendiri. Misal, pada pembatasan warna, pengawasan akan berlangsung lebih mudah. Sebab, pada kebijakan pelat genap-ganjil, butuh usaha ekstra untuk mengawasi, terutama pada malam hari.
Keunggulan lain, tingkat pelanggaran non-teknis akan banyak terjadi dalam penerapan kebijakan pelat ganjil-genap. "Bisa ada yang memalsukan pelat," ujarnya. Sementara itu, di aturan warna, sulit mengakali, sebab mengganti cat mobil membutuhkan waktu yang tak singkat. Dua kelebihan itu membuat opsi warna terlihat efisien dibandingkan dengan pelat ganjil-genap.
Dalam rapat yang berlangsung Kamis, 6 Desember 2012, Dishub DKI Jakarta mengumumkan siap melaksanakan aturan pembatasan kendaraan bermotor pada Maret 2013. Mekanisme aturan yang dipilih adalah pembatasan berdasar pelat nomor ganjil-genap. Aturan itu akan berlaku pada hari kerja, untuk seluruh kendaraan, kecuali angkutan publik, pada pukul 06.00-20.00 WIB.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Aturan Ganjil-Genap Potong Separuh Jumlah Kendaraan
Sehari, 160 Ribu Kendaraan Lewat Sudirman-Thamrin
Aturan Pelat Ganjil Genap Berlaku Maret 2013
Pembatasan Ganjil-Genap Gantikan Sistem 3 in 1?
Masuk Ganjil-Genap? Lihat 2 Digit Pelat Nomor Anda