TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) dalam perkara swastanisasi air di Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini ditunda. Para penggugat, 14 warga negara, menggugat perjanjian kerja sama antara Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta dan PT Aetra Air Jaya serta PT PAM Lyonnase Jaya. Mereka meminta perjanjian itu dibatalkan.
Menurut hakim ketua Nawawi, sidang perdana ditunda hingga pekan depan karena perwakilan Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, dan DPRD tak hadir. "Agar tergugat lengkap minggu depan," kata Nawawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Desember 2012.
Menurut pengacara para penggugat, Arif Maulana, gugatan ini penting agar akses air bagi masyarakat berjalan lancar, tidak mahal, dan jangkauannya luas. “Ini sesuai Pasal 33 UUD 1945, air adalah hak setiap warga negara,” kata Maulana. Menurut dia, swastanisasi air telah membuat akses air sulit dan mahal.
Tujuh tergugat adalah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan PDAM DKI Jakarta. PT Aetra dan PT Palyja turut menjadi tergugat.
Selain itu, lewat penundaan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada para penggugat, yang diwakili oleh empat pengacara, untuk memberi notifikasi kepada pihak tergugat. Sebab, notifikasi itu adalah salah satu syarat bisa digelarnya sidang gugatan warga ini.
Pengacara pun diminta untuk melengkapi persyaratan gugatan. "Agar diberi bukti, para warga memberi kuasa kepada Anda (pengacara)," ujar Nawawi. Bukti itu bisa berupa kartu identitas asli atau lebih baik hadir di persidangan.
"Kami siap," ujar pengacara Arif Maulana. Dalam waktu seminggu, ia akan mengirimkan pemberitahuan kepada tujuh tergugat dan dua turut tergugat. Selain itu, ia siap melengkapi persyaratan yang diminta oleh majelis hakim.
M. ANDI PERDANA