TEMPO.CO, Jakarta - John Kei, terdakwa pembunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, akan mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2012.
Menurut ketua majelis hakim, Supradja, John Kei terbukti melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 56 Ayat 1 ke-2 KUHP.
John Kei akan mematuhi proses hukum. “Saya menghormati putusan majelis hakim. Tapi kalau ditanya mau banding atau tidak, ya, jelas saya akan banding," ujar John Kei.
Pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis, merasa tak puas terhadap pertimbangan dan putusan majelis hakim. Menurut dia, pertimbangan majelis mengada-ada dan dengan sengaja memposisikan John Kei sebagai pembunuh Ayung.
Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, kata dia, selama persidangan tidak berhubungan dengan ketiga terdakwa. “Pembunuhnya kan sudah divonis, kenapa pertimbangan-pertimbangannya masih tentang pembunuhan, visum, dan segala macamnya. Ini seolah olah ingin menunjukkan kepada mereka yang tak mengerti bahwa John Kei-lah pembunuhnya," ujar Indra.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis dua kawan John Kei, Joseph Hungan (terdakwa kedua) dan Mukhlis Sahab (terdakwa ketiga), penjara 1 tahun 6 bulan. Kedua terdakwa, menurut Supradja, terbukti melanggar Pasal 338 (pembunuhan) KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 56 KUHP Ayat 1 ke-2.
Anak buah John Kei lainnya yang terlibat pembunuhan Ayung, Tuce Kei dan Chandra Kei, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 22 November 2012 lalu. Di pengadilan yang sama, Anchola Kei, Danie Res dan Kupra divonis 8 tahun penjara.
ISTMAN MP