TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan polisi sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus BMW maut. Mereka terdiri dari keluarga korban, teman tersangka, petugas tol, dan polisi.
Pemeriksaan awal dilakukan terhadap 13 saksi. Mereka adalah sopir Luxio Frans Joran Sirait; dua korban, Suryati dan Nung; Eman, suami Nung; Prilia Kinanti; dan Nyonya Harun, istri Harun, korban meninggal. Saksi dari kepolisian ialah anggota Polres Jakarta Utara Iptu Suhadi yang turut membantu penanganan, petugas PJR Bripka Cahyadi, Brigadir Dedi Sriyanto, dan petugas laka lantas Jakarta Timur Aiptu Endang. Dari petugas Jasa Marga ada Unggul, petugas jalan Tol Komang, dan petugas derek Momon.
Setelah itu diperiksa lagi lima saksi tambahan, yaitu Bripka Heri Wibiyanto dan Brigadir Iswahyudi Trinugroho, serta dua petugas Jasa Marga, Ditung Nirnoto dan Usep Junaedi, serta satu petugas Derek Jasa Marga bernama Ojo.
Nantinya, kata Rikwanto, keterangan mereka akan dijadikan bahan konfirmasi keterangan sopir BMW maut, M. Rasyid Rajasa. Rasyid sendiri belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena masih dalam perawatan Rumah Sakit Pusat Pertamina. "Keterangan Rasyid akan dikonfirmasi dengan keterangan saksi."
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil SUV BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan M. Rasyid Amirullah menabrak mobil Daihatsu Luxio berpelat nomor F 1622 CY yang dikemudikan Frans Sirait, 37 tahun, di Kilometer 3.350 Tol Jagorawi pukul 05.45 WIB, pada 1 Januari 2013. Akibatnya, dua penumpang Luxio meninggal dunia, yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan.
ATMI PERTIWI