TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Daerah Metro Jaya memiliki alasan tidak melakukan rekonstruksi terhadap kasus yang melibatkan Muhammad Rasyid Amirullah Rajasa. Menurut Komisaris Besar Rikwanto, penanganan kasus ini dinilai sudah cukup. "Kami tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) karena penyidik menilai sudah cukup," kata dia melalui pesan pendek yang diberikan ke Tempo, Ahad, 13 Januari 2013.
Sementara Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mengatakan polisi terkesan ingin lepas tangan dalam penanganan kasus yang melibatkan Muhammad Rasyid Amirullah. "Masak baru 11 hari berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan? Ini kan ngebut namanya," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane.
Apalagi polisi juga tidak melakukan rekonstruksi ulang kasus ini. Padahal, dalam kasus lainnya, polisi selalu melakukan reka ulang kejadian agar kronologi kejadian kasus menjadi jelas, misalnya dalam kecelakaan mobil Livina. Kesannya, Neta menambahkan, Kepolisian Daerah Metro Jaya ingin melemparkan "dosa-dosanya" ke kejaksaan.
Menanggapi hal ini, Rikwanto mengatakan, dalam penanganan kasus Rasyid pihaknya tidak tebang pilih. Buktinya, pemeriksaan terhadap tersangka Rasyid sudah selesai dan berkas perkaranya hari Jumat, 11 Januari 2013, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Rasyid tidak ditahan karena keluarga bersedia sebagai penjaminnya.
Menurut dia, tersangka Rasyid yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, berdasarkan keterangan dokter, dinyatakan sudah sembuh secara fisik untuk truma psikis. Rasyid, kata Rikwanto, telah keluar dari rumah sakit pada Jumat 11 Januari 2013 dan rencananya akan dirawat sendiri oleh pihak keluarga.
Terkait dengan hasil olah TKP penyidik terhadap penanganan kasus Rasyid, Dirgakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, dikonfirmasi secara terpisah, namun tidak berhasil. Pesan singkat yang dikirim tidak dibalas.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI