TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan pelaku pemerkosaan RI, bocah 11 tahun yang akhirnya meninggal 6 Januari 2013, adalah ayah kandungnya. Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Toni Harmanto, mengatakan ayah RI, 55 tahun, telah berhubungan dengan pekerja seks komersial sejak 14 tahun dan terjangkit penyakit kelamin.
"Pengakuan yang bersangkutan, dia sudah menderita penyakit sejak usia 14 tahun, sampai sekarang umur 55. Penyakitnya hilang-kambuh," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Toni Harmanto. (Lihat: Kronologi kasus kematian RI).
Bukti-bukti ilmiah itu dikonfrontasi kepada S. Akhirnya dia mengaku melakukan perbuatan bejatnya dua kali. Pertama, pada alat kelamin RI, 16 Oktober 2012, saat ibu korban dirawat di RS. Kedua, dengan anal seks, di rumah yang sama pada 19 Oktober 2012 pukul 11.30 sebelum korban berangkat sekolah. "Korban tidak bisa melawan karena kedua tangan ditekan, disetubuhi dengan anal seks."
RI menderita demam tinggi dan kejang-kejang pada Oktober 2012. Orang tuanya beberapa kali membawa dia berobat ke puskesmas dan klinik pengobatan. Tapi, kesehatan RI tak kunjung pulih. Orang tua baru membawanya ke RS Persahabatan setelah bocah itu tidak sadarkan diri pada akhir Desember tahun lalu. Di sinilah dokter menemukan luka di vagina dan anus RI. Dokter menduga luka itu akibat kekerasan seksual. Bocah ini meninggal pada Ahad, 6 Januari lalu. Polisi melakukan visum dan otopsi terhadap jasad RI.
Karena RI meninggal secara tidak wajar, Komisi Nasional Perlindungan Anak membentuk tim investigasi. Hasilnya, dugaan pemerkosaan itu cukup kuat. "Berdasarkan hasil otopsi, RI terjangkit virus gonorrhea," kata Ikhsan. Virus ini menyebar lewat hubungan seksual. Virus itulah yang kemudian diduga menyebabkan RI menderita radang otak yang merenggut nyawanya.
Kini S dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimalnya 15 tahun, minimal 3 tahun, dengan denda maskimal Rp 300 juta, minimal Rp 60 juta.
ATMI PERTIWI