TEMPO.CO, Jakarta - RA, 17 tahun, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap RR, 7 tahun, kini ditahan di Panti Sosial Marsudi Putra. Sebelumnya, RA sempat membohongi kepolisian dengan mengaku umurnya masih 13 tahun sehingga polisi hanya mengenakan wajib lapor kepadanya.
“Pelaku pernah ditangkap dan mengaku masih berumur 13 tahun. Memang postur tubuhnya yang kecil," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Endang, saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Februari 2013. (Baca: Bohongi Polisi, Pemuda Cabuli Bocah 7 Tahun)
Kemudian polisi mengenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis kepada RA. Namun, kata Endang, setelah polisi menyelidiki melalui kartu keluarga dan data di sekolahnya, ternyata RA berusia 17 tahun.
Pada Selasa, 5 Februari 2013 lalu, polisi akhirnya menahan RA di Panti Sosial Marsudi Putra. Sebab, pelaku dianggap masih termasuk kategori anak-anak dan sesuai undang-undang. "Dia di sana sampai menunggu proses persidangan,” ujarnya.
RA mencabuli RR pada akhir tahun lalu saat rumah RR kosong ditinggal ibunya bekerja. Awalnya RR enggan menceritakan kejadian itu karena diancam oleh pelaku. Namun, sebulan kemudian sang ibu, Rad, 38 tahun, curiga karena korban kerap mengeluh sakit setiap buang air kecil. Kronologi pencabulan klik di sini.
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Kronologi Pencabulan Bocah 7 Tahun
Dikibuli Pelaku Pencabulan Bocah, Ini Kata Polisi
Bohongi Polisi, Pemuda Cabuli Bocah 7 Tahun
Raffi Ahmad Diperiksa di RSKO
BNN Musnahkan Sabu Seberat 3,1 Kilogram