TEMPO.CO, Tangerang - Tim Customs Tactical Unit (CTU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Cengkareng dalam sepekan terakhir menggagalkan penyelundupan narkotik jenis sabu sebanyak 4.512 gram dengan nilai sekitar Rp 6 miliar. Jumlah ini diperoleh dari lima kasus penyelundupan sabu. Modusnya disimpan dalam berbagai barang. “Ada yang disembunyikan di alat filter air, kerajinan kayu berbentuk jerapah, dan kardus," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Okto Irianto, di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis, 21 Maret 2013.
Jumlah ini bagian dari 20 kasus penyelundupan yang digagalkan oleh Bea Cukai Bandara selama tiga bulan terakhir, Januari sampai 21 Maret 2013. Dari penyelundupan 20 kasus narkotik itu, terkumpul barang bukti semuanya senilai Rp 160 miliar.
Dalam kasus sepekan terakhir, sabu-sabu yang sita sebanyak 1.574 gram senilai Rp 2,1 miliar dan 1.962 gram senilai Rp 2,6 miliar dari tersangka berinisial SG, 32 tahun. Adapun sabu sebanyak 498 gram senilai Rp 672 juta dari tangan pelaku berinisial AW, 45 tahun, dan MR, 23 tahun. Dalam tiga kasus ini, narkotik disembunyikan dalam water filter.
Kasus lainnya, menurut Okto, tersangka GTJ, 37 tahun, dan MH, 35 tahun, menyembunyikan sabu seberat 376 gram senilai Rp 507 juta dalam kardus gasket. Tersangka lainnya, EK, 39 tahun, ditangkap karena menyimpan sabu seberat 102 gram senilai Rp 137 juta dalam woodcraft berbentuk jerapah.
Okto mengatakan, barang narkotik selundupan itu merupakan paket kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Barang-barang itu dikirim dari Mumbai, India, dan Fordsburg, Johannesburg, Afrika Selatan. Tim CTU dan Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta membekuk keenam tersangka di tempat berbeda, seperti Jakarta dan Bali.
AYU CIPTA
Berita Terpopuler:
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Buyung dan Rizal Ramli Ikut Minta SBY Turun
Adnan Buyung Mengusulkan Pemilu Dipercepat
Ahmadinejad Nyaris Tertembak Pengawal Presiden AS
Aksi 25 Maret Bukan Kudeta, tapi...