TEMPO.CO, Jakarta- Sebanyak empat pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) Yayasan Pendidikan Umat Islam (YPUI), yakni MI, RP, AT, dan FS, harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, tanpa proses hukum yang jelas. “Penahanan sudah 45 hari, tapi tidak ada kejelasan. Kasihan mereka mau ujian nasional,” kata Slamet Riyagung, salah seorang keluarga dari keempat remaja itu.
Para pelajar itu ditangkap atas laporan pencabulan yang dilakukan kepada seorang bocah perempuan berumur 7 tahun. Atas laporan orang tua korban, polisi menangkap keempatnya saat sedang mengikuti uji coba ujian nasional pada 21 Februari 2013 lalu.
Polisi menuding mereka mencabuli bocah kelas dua SD di ruang kelas mereka saat jam pelajaran selesai. “Laporannya, bagian dubur korban dimasukkan jari para tersangka sehingga mengalami pembengkakan,’ kata Slamet.
Slamet menilai proses penahanan mereka tak sesuai prosedur. Apalagi, dalam Berita Acara Pemeriksaan itu, banyak hal yang justru tak diakui para pelajar itu. “Mereka mengaku dipaksa menandatangani kejadian yang tidak sesuai dengan yang dialaminya,” ujar Slamet.
Slamet berharap polisi bisa melepas para pelajar itu. Sebab, dalam pengakuan mereka kepada keluarga, tak ada satu pun yang mengakui telah melakukan pelecehan seksual itu. “Kami sebagai orang tua jelas berharap mereka segera dikeluarkan. Apalagi mereka mau ujian nasional,” katanya.
JAYADI SUPRIADIN
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo|Nasib Anas
Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Pembalap Asep Hendro Pekerjakan Pemuda Garut
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers