TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo siap menghadapi apa pun hasil putusan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan yang diajukan oleh buruh soal penangguhan upah minimum provinsi (UMP). "Wong namanya digugat, bisa menang bisa kalah. Menang biasa, kalah biasa," kata Jokowi, Senin, 29 April 2013, di Balai Kota.
Jokowi memastikan akan tanda tangani apa pun hasil putusan PTUN . "Jika pemeriksaan sudah terpenuhi, masuk meja saya, pasti ditandatangani," kata Jokowi.
Dalam menyelesaikan masalah ini, Jokowi mengaku telah memeriksa keadaan lapangan serta memeriksa keuangan perusahaan. Jokowi mengatakan, gugat-menggugat sudah menjadi hal lumrah.
Meskipun kini Jokowi menaikkan UMP, ia juga akan tetap digugat. Menurut Jokowi, yang penting kini adalah penangguhan upah minimum pegawai berdasar pada prosedur.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Nasional akan menggugat Jokowi ke pengadilan tata usaha negara atas keputusan persetujuan Gubernur mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan UMR 2013 di tujuh perusahaan.
RUCITRA DEASY FADILA
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid
Kejagung Buru Buronan Susno Duadji